News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menristek Dukung Kemenkes Banderol Harga Alat Tes Rapid : Agar Harganya Terkendali

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menristek Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Dalam edaran itu dijelaskan, pemerintah perlu menetapkan tarif maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test lantaran tarif saat ini masih bervariasi. Hal itu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat," papar surat edaran tersebut.

Tarif rapid test maksimal Rp150 ribu berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang ditentukan Kemenkes.

"Diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," tulis surat edaran tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini