"Sehingga bukan menolak mentah RUU HIP begitu saja," pungkasnya.
Pihaknya mengatakan terkait RUU HIP ini awalnya semua fraksi partai menyetujui namun ketika ada masalah mereka menarik diri masing-masing.
Menanggapi hal tersebut Mardani Ali Sera mengatakan dalam pembahasan pasti ada dinamika.
Di awal, pihaknya menyebut PKS mengusulkan dua hal masukkan yakni Tap MPRS dan penghapusan Trisila serta Ekasila.
"Namun dalam kesimpulannya tidak dipenuhi sehingga di balik itu juga PKS menolak RUU HIP, di paripurna pun PKS menolak, terkait bukti penolakannya PKS tidak menandatangani, jadi itu sikap PKS." pungkasnya.
Seperti diketahui Trisila dan Ekasila menjadi bahasan pelik lantaran terdapat dalam dalam RUU HIP.
Dua konsep itu tersemat dalam Pasal 6 draf RUU HIP.
Pasal 6 ayat (1) RUU HIP menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu Ketuhanan, Nasionalisme, dan Gotong-royong.
Lalu pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.
Baleg DPR RI Tanggapi Soal Belum Dihapusnya RUU HIP dari Prolegnas
Menanggapi belum dihapusnya RUU HIP dari Prolegnas, Supratman Andi Agtas Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan terdapat aturan tersendiri dalam mengatur tata cara penarikan RUU.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan kalau penyusunan RUU mesti melewati empat fase pembahasan, pembahasan oleh Panitia kerja (Panja) Baleg, Baleg, Bamus, dan Paripurna.
Baca: Bukan Karena RUU HIP, Ini Alasan Fraksi PDIP Berhentikan Rieke Diah Pitaloka dari Baleg
Baca: Wakil Ketua MPR RI Meminta Agar Presiden Jokowi Mengambil Langkah Tegas Terkait RUU HIP
Baca: Partai Demokrat dan PKB Sepakat Tolak RUU HIP
"Contohnya kemarin kita tarik RUU tentang pendidikan kedokteran, kita sudah pleno tapi belum diparipurnakan makanya kita bisa keluarkan RUU tersebut dari daftar prolegnas," ujarnya.
"Lantas kenapa RUU HIP tidak bisa ditarik dari Prolegnas? lantaran sudah terlanjur diparipurnakan," jawabnya lagi.