Kode Verifikasi/Token yang diinputkan adalah yang didapat saat Anda melakukan proses pendaftaran.
5. Input kode keamanan dan klik "Lanjutkan".
6. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah file Foto Surat Pernyataan Daftar Ulang Asli (yang mana contoh sudah disediakan di Petunjuk Teknik PPDB 2020).
7. Unggah file dan klik "Lanjutkan".
8. Cek semua data Anda kembali, dan centang pakta integritas jika sudah sesuai, kemudian klik "Lanjutkan".
9. Lanjutkan dengan "Cetak Bukti Daftar Ulang Anda".
10. Selesai, cukup simpan bukti cetak lapor diri atau daftar ulang online.
Token yang tertera pada bukti cetak, hanya sebagai kode cetak saja
Setelah Anda Daftar Ulang Online, tidak perlu untuk ke sekolah guna daftar ulang lagi, cukup disimpan saja untuk nanti diserahkan ketika masuk sekolah.
Untuk informasi selengkapnya Klik Di Sini.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)