News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar 104 Kabupaten/Kota yang Masuk Zona Hijau, Sekolah di Kawasan Ini Boleh Kembali Dibuka

Penulis: Sri Juliati
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekolah Siap Hadapi New Normal - Siti Fatimah (65) sedang menata perlengkapan baju sekolah di Toko Kerajinan M. SHAHIR miliknya di Jalan Kauman 15 Kota Semarang, Senin (6/7/20). Dalam satu minggu ini penjualan perlengkapan baju sekolah sudah mulai membaik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 104 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam daftar zona hijau atau wilayah tanpa kasus Covid-19.

Data tersebut dihimpun Gugus Tugas Percepatan Covid-19 per 5 Juli 2020.

Dengan demikian, sekolah di wilayah yang berstatus zona hijau boleh kembali dibuka dan melanjutkan aktivitas belajar mengajarnya.

Sebab wilayah zona hijau adalah daerah yang pernah ditemukan kasus positif Covid-19, kemudian berhasil menekan laju penyebarannya.

Wilayah zona hijau juga merujuk pada daerah yang sama sekali tidak pernah ditemukan kasus positif.

Baca: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka untuk Sekolah di Zona Hijau saat Pandemi Covid-19

Baca: Mendikbud: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau Harus Mengedepankan Protokol Kesehatan

Diketahui, Senin (13/7/2020) besok adalah hari pertama dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kelonggaran terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) di tengah pandemi Covid-19.

Kemendikbud mulai memberikan izin bagi sekolah-sekolah di wilayah yang berstatus zona hijau Covid-19 untuk kembali membuka sekolah dan melanjutkan aktivitas belajar mengajarnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, meski sekolah di zona hijau memenuhi syarat untuk menyelenggarakan KBM, tatap muka, orangtua memiliki andil dalam pengambilan keputusan.

Mendikbud Nadiem Makarim (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau harus memenuhi banyak persyaratan, salah satunya izin orangtua.

"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," kata Nadiem, Senin (15/6/2020).

Apabila orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan untuk belajar dari rumah.

Syarat pertama sekolah boleh dibuka, lanjut Nadiem, ialah berada pada zona hijau yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Covid-19.

Lalu, dilanjutkan dengan pemberian izin oleh pemerintah daerah (pemda) atau kanwil atau kantor Kemenag.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini