TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 104 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam daftar zona hijau atau wilayah tanpa kasus Covid-19.
Data tersebut dihimpun Gugus Tugas Percepatan Covid-19 per 5 Juli 2020.
Dengan demikian, sekolah di wilayah yang berstatus zona hijau boleh kembali dibuka dan melanjutkan aktivitas belajar mengajarnya.
Sebab wilayah zona hijau adalah daerah yang pernah ditemukan kasus positif Covid-19, kemudian berhasil menekan laju penyebarannya.
Wilayah zona hijau juga merujuk pada daerah yang sama sekali tidak pernah ditemukan kasus positif.
Baca: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka untuk Sekolah di Zona Hijau saat Pandemi Covid-19
Baca: Mendikbud: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau Harus Mengedepankan Protokol Kesehatan
Diketahui, Senin (13/7/2020) besok adalah hari pertama dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kelonggaran terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) di tengah pandemi Covid-19.
Kemendikbud mulai memberikan izin bagi sekolah-sekolah di wilayah yang berstatus zona hijau Covid-19 untuk kembali membuka sekolah dan melanjutkan aktivitas belajar mengajarnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, meski sekolah di zona hijau memenuhi syarat untuk menyelenggarakan KBM, tatap muka, orangtua memiliki andil dalam pengambilan keputusan.
Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau harus memenuhi banyak persyaratan, salah satunya izin orangtua.
"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," kata Nadiem, Senin (15/6/2020).
Apabila orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan untuk belajar dari rumah.
Syarat pertama sekolah boleh dibuka, lanjut Nadiem, ialah berada pada zona hijau yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
Lalu, dilanjutkan dengan pemberian izin oleh pemerintah daerah (pemda) atau kanwil atau kantor Kemenag.
Setelah itu, sekolah harus mampu memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.
Pada tahap akhir, izin orangtua menjadi pertimbangan, yakni apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.
Untuk sekolah yang sudah memenuhi daftar persyaratan pembukaan sekolah di zona hijau pun, lanjut Nadiem, pembelajaran tatap muka tak bisa langsung dilakukan secara normal.
Satuan pendidikan harus lebih dulu melalui masa transisi selama dua bulan pertama, sehingga waktu mulai tatap muka paling cepat masing-masing jenjang ialah:
1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, dan MTS paling cepat tatap muka Juli 2020.
2. SD, MI, dan SLB paling cepat tatap muka September 2020.
3. PAUD paling cepat tatap muka November 2020.
"Selama dua bulan pertama dia buka, ada berbagai macam restriksi yang kita lakukan, terutama adalah jumlah peserta per kelasnya," ujar Nadiem.
Sebelumnya, Tim Pakar Gugus Tugas Nasional, Dewi Nur Aisyah mengatakan, ada 43 kabupaten/kota yang sudah berhasil masuk ke dalam zona hijau.
Sebelumnya, daerah ini terdampak Covid-19.
"Namun, selama empat pekan terakhir sudah tidak ditemukan kasus positif Covid dan angka kesembuhan mencapai 100 persen,” kata Dewi, dikutip dari situs covid-19.go.id.
Ke-43 wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota tersebut, antara lain:
Provinsi Aceh - Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.
Provinsi Sumatera Utara - Labuhan Batu.
Provinsi Jambi - Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin.
Provinsi Sumatera Barat - Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.
Provinsi Bengkulu - Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma.
Provinsi Lampung - Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.
Provinsi Riau - Kepeluauan Meranti dan Siak.
Provinsi Sumatera Selatan - Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan.
Provinsi Kalimantan Tengah - Sukamara.
Provinsi Kalimantan Barat - Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.
Provinsi Sulawesi Tenggara - Muna Barat.
Provinsi Sulawesi Tengah - Banggai Kepulauan.
Provinsi Sulawesi Barat - Mamuju Utara dan Majene.
Provinsi Nusa Tenggara Timur - Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan
Provinsi Nusa Tenggara Barat - Bima.
Provinsi Maluku - Buru Selatan.
Provinsi Maluku Utara - Pulau Taliabu.
Provinsi Papua Barat - Manokwari Selatan.
Provinsi Papua - Mamberami Tengah.
Selanjutnya, pakar epidemiologi itu menjelaskan, ada 61 daerah yang hingga 5 Juli 2020 tidak terdampak Covid-19.
"Ada 61 kabupaten/kota yang sampai hari ini tidak tercatat adanya kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut."
Ke-61 daerah itu terdiri dari:
Provinsi Aceh - Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur dan Kota Subulussalam.
Provinsi Sumatera Utara - Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan.
Provinsi Riau - Rokan Hilir.
Provinsi Kepulauan Riau - Natuna, Lingga dan Kepulauan Anambas.
Provinsi Jambi - Kerinci.
Provinsi Bengkulu - Lebong.
Provinsi Lampung - Lampung Timur dan Mesuji.
Provinsi Kalimantan Timur - Mahakam Ulu.
Provinsi Sulawesi Tengah - Tojo Una-una.
Provinsi Sulawesi Utara - Bolaang Mongodow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Provinsi Sulawesi Tenggara - Konawe Kepulauan.
Provinsi Nusa Tenggara Timur - Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang, dan Belu.
Provinsi Maluku - Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru.
Provinsi Papua - Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan Intan Jaya.
Provinsi Papua Barat - Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)