Bukan negara gede (besar) mengalahkan negara yang kecil, nggak," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo
Kumolo menyatakan, pihaknya tengah mengkaji untuk melakukan pembubaran kepada sejumlah
lembaga/komisi yang dilihat kurang optimal dalam kinerja.
Baca: Jokowi Ancam Bubarkan Lembaga, Tjahjo: Saat Ini Ada 98 Lembaga dan Komisi Negara
Menurut Tjahjo, kajian tersebut merujuk arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sidang kabinet paripurna pada 18 Juni, lalu.
"Coba cermati teguran Bapak Presiden, kan beliau singgung juga kaitan lembaga/komisi. Sebagai
pembantu Presiden yang harus melaksanakan visi dan misi Presiden di bidang reformasi birokrasi, maka
saya harus cepat ambil langkah,” kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (7/7/2020) lalu.
Baca: Wacana Pembubaran Lembaga Negara oleh Jokowi, Ada 96 Lembaga/Komisi yang Dikaji
Tjahjo menjelaskan, sejak 2014 terdapat sekitar 24 lembaga/komisi yang dibubarkan. Hingga kini, ada
96 lembaga/komisi, baik yang dibentuk melalui undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP)
serta peraturan presiden (perpres).
Tjahjo menyatakan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengkaji urgensi 96 lembaga/komisi itu.
"Kementerian PAN dan RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran."
"Masih ada 96 yang sedang kita cek koordinasikan dengan kementerian/lembaga untuk menungkinkan
dihapus atau ada yang dikurangi dari 96 komisi/ lembaga yang ada,” jelas Tjahjo.
Tjahjo juga mengatakan, jika lembaga/komisi yang dibentuk dengan peraturan pemerintah dan perpres
tentu akan lebih mudah dihapus. Sementara institusi yang dibentuk UU, lebih sulit karena harus dengan
persetujuan DPR.
Di awal tahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan menanggapi adanya usulan agar Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dibubarkan, menyusul kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ia hanya menjelaskan, selama ini Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK bekerja dalam forum Komite
Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
"Kerjasama kami lakukan sebaik mungkin, pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan," ujar Sri Mulyani saat itu.
Menurutnya, pemerintah akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan maupun perundang-undangan
di sektor keuangan. "Ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan itu," paparnya.
(tribun network/fik/sen)