Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Idham Azis turun tangan mengusut kasus surat jalan dari Kepolisian untuk buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Jika itu benar, Kapolri harus segera turun memastikan masalah itu," kata Hinca Panjaitan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Menurutnya, sikap Polri yang cepat dalam mengusut persoalan tersebut pasti akan berdampak positif ke masyarakat, sekaligus memastikan integritas Korps Bhayangkara.
Baca: Polri Benarkan Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan Seorang Oknum Pejabat Bareskrim
Baca: Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Temui Unsur Penyuapan Dalam Kasus Pembuatan KTP Djoko Tjandra
"Jika tidak benar, juga perlu diluruskan agar publik juga mengerti," ucap Hinca.
Politikus Demokrat itu mendukung Kepolisian membentuk tim khusus dalam membongkar surat perjalanan untuk Djoko Tjandra.
"Kita kasih waktu kepada tim khusus untuk tuntaskan masalah ini. Kami dorong mereka kerja dengan cepat," kata Hinca.
Polri benarkan surat jalan Djoko Tjandra ditanda tangan seorang pejabat di Bareskrim
Mabes Polri membenarkan seorang oknum pejabat Bareskrim Polri menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat tersebut diterbitkan seorang pejabat di biro Bareskrim Polri.
Namun, dia memastikan perizinan tersebut tanpa sepetahuan dari pimpinan polri.
Baca: Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Temui Unsur Penyuapan Dalam Kasus Pembuatan KTP Djoko Tjandra
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri ya dan tidak izin sama pimpinan ya," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dia mengatakan oknum pejabat Bareskrim itu membuat sendiri surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Dia mengatakan, saat ini pelaku masih diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.