TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Andhika mengaku tidak menemukan nama Djoko Tjandra dalam data perlintasan di PLBN Entikong.
Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
"Sampe sekarang kami cari di data perlintasan tidak ada. Kalau bicara data perlintasan, atas nama itu gak ada melintas lewat PLBN Entikong," ujar Andhika kepada Tribunpontianak, Selasa (14/7/2020).
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah memerintahkan Divisi Propam untuk mengusutnya.
“Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapapun yang terlibat,” tegas Listyo saat dihubungi Kompas.com.
“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memastikan kembali, surat perizinan tersebut tanpa sepetahuan dari pimpinan Polri.
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri ya dan tidak izin sama pimpinan ya," kata Argo.
Djoko Tjandra diduga keluar Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga Djoko Tjandra menggunakan pesawat terbang domestik dari Jakarta ke Pontianak, kemudian keluar masuk Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya mendapat informasi berupa foto surat jalan yang dikeluarkan suatu instansi untuk Djoko Tjandra. Namun MAKI tak merinci instansi tersebut.
"Dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) sebagai Konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).
Boyamin mengatakan, apabila mengacu pada foto surat tersebut, patut diduga bahwa Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalbar.
"Jika mengacu foto surat jalan tersebut, maka hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia)," kata Boyamin.
"Setidaknya jika aparat pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini," sambung dia, merespons dugaan sebelumnya ia masuk lewat Papua Nugini.
Boyamin mengatakan, informasi foto itu berasal dari sumber yang kredibel. Namun, untuk memastikannya, ia akan melaporkan dugaan satu instansi yang mengeluarkan surat itu ke Ombudsman untuk diselidiki.
Ia belum menyebutkan instansi terkait yang mengeluarkan surat itu sebagai bentuk asas praduga tak bersalah.
"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya."
"Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannya kepada Ombudsman RI guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia," kata Boyamin.
Saat wawancara khusus dengan Tribun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memastikan terpidana dua tahun penjara tersebut masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pintu keimigrasian.
Baca: Heboh Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan dari Brigjen Prasetyo Utomo, Padahal Seharusnya untuk Internal
“Saya jamin 100 persen dia (Joko Tjandra) tidak masuk keluar Indonesia dari pintu imigrasi. Sudah kami cek semua, kami ubeg-ubeg semua,” ujar Yasonna Laoly menjawab pertanyaan Tribun Network, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Lalu buronan sejak 11 tahun lalu itu masuk-keluar Indonesia lewat mana?
“Itu kami tidak tahu. Tanyakan pada rumput yang bergoyang. Sama saja dengan warga kita bisa masuk ke Malaysia secara illegal,” ujar Yasonna.
Baca: Terbikan Surat Sakti’ untuk Buronan Kakap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditahan di Sel Propam
Menurutnya, banyak pintu di perbatasan-perbatasan Malaysia, termasuk Serawak, yang bisa dilewat tanpa diketahui petugas imigrasi. “Kalau menggunakan pintu itu, ya tidak perlu lagi lewat imigrasi,” katanya.
Selama berada di Indonesia Joko Tjandra dapat mengurus KTP elektronik melalui kantor Kelurahan Grogol Selatan.
Baca: Berikan Surat Jalan untuk Tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Kini Ditahan di Propam Polri
Ia kemudian mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya dua tahun penjara.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengaku tidak tahu-menahu terkait dugaan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Djoko Tjandra menggunakan pesawat terbang domestik dari Jakarta ke Pontianak, kemudian keluar masuk Indonesia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
"(Saya) tidak tahu surat jalan itu," kata Burhanuddin kemarin.
Pihaknya masih menelusuri bagaimana cara Djoko Tjandra bisa membuat KTP-Elektronik (e-KTP) di Indonesia. Kejaksaan Agung masih mendalami informasi soal keberadaan buron kelas kakap itu di Malaysia.
Sejauh ini informasi tersebut telah beredar lantaran selama proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Djoko belum pernah hadir dan mengaku sedang berobat di negeri tetangga itu.
"Kami baru informasi (Djoko di Malaysia,-red), kami belum bergerak lagi. Nyatanya KTP-nya malah diperiksa juga," kata dia.
Sampai saat ini, ST Burhanuddin tidak mengetahui siapa yang mencabut red notice Djoko Tjandra.
Berdasarkan informasi yang dia ketahui, red notice akan berlaku hingga seorang buronan tertangkap atau meninggal dunia.
"Sampai saat ini, belum ada titik temu. Yang sebenarnya red notice itu tidak ada cabut mencabut. (Masa berlaku red notice,-red) selamanya sampai ketangkap. Tetapi nyatanya begitu," tuturnya. (tribun network/tribun pontianak/den/igm)