"Kemarin dalam agenda rapat Bamus yang kemudian mengagendakan acara Rapat Paripurna hari ini yang Raat Paripurna diadakan untuk penutupan masa sidang, saya pastikan tidak ada pengesahan RUU HIP menjadi Undang-Undang dan atau RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang Omnibus Law. Itu tidak ada," imbuhnya.
Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta masyarakat mengecek informasi yang didapatkannya itu agar tidak gagal paham.
"Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat, tokoh masyarakat dan alim ulama untuk kemudian mengecek lebih dulu isu-isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang mungkin membuat situasi tidak kondusif," pungkasnya.
Diketahui, DPR RI siang ini akan menggelar Rapat Paripurna, antara lain membahas laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan atas calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Periode 2020-2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian, laporan Komisi VI DPR RI atas Penetapan terhadap Calon Pemberian Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020-2023, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya laporan Badan Legislasi (Baleg) terhadap evaluasi Prolegnas RUU prioritas tahun 2020, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Terakhir, pidato Ketua DPR RI Puan Maharani penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020.