Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan organ atau bagian tubuh satwa liar dilindungi diamankan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) didukung Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Polda Jawa Barat, Senin (20/7/2020).
Pengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi di media sosial tentang adanya perdagangan bagian-bagiansatwa liar dilindungi berupa kulit harimau.
Kemudian temuan tersebut disampaikan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Baca: Pedagang Satwa Dilindungi di Pasaman Ditangkap, 1 Kg Sisik Trenggiling Diamankan
Kepala Seksi Wilayah 1 Jakarta, Fachrudin mengatakan barang bukti ratusan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang disita di Homestay Kamar No 6, Jalan Sangkuriang 11, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, dari pemiliknya BVT (61).
"Berdasarkan informasi yang telah didapatkan ditindaklanjuti dengan Penyidik dan SPORC Brigade Elang, dengan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi undang-undang, bersama Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Polda Jawa Barat," ujar Fachrudin dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).
Baca: Terbongkar,Jaringan Perdagangan Online Satwa Dilindungi, Tawarkan Surili dsan Lutung Jawa yang Sakit
Fachrudin mengatakan tim gabungan juga mengamankan BVT pemilik dari ratusan bagian satwa dilindungi tersebut.
Sampai saat ini PPNS Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra masih memeriksa tersangka BVT dan saksi-saksi yang berkaitan.
"Tidak menutup kemungkinan tim akan mengembangkan kasus untuk mengungkap sindikat perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi di wilayah Jawa barat dan sekitarnya," katanya.
Baca: Menteri LHK Umumkan Kelahiran Satwa-satwa Dilindungi di Masa Pandemi Covid-19: Saya Namai Fitri
Kegiatan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp 100 juta.
Fachrudin mengatakan dari operasi penangkapan tersebut ditemukan bagian-bagian satwa dilindungi yang terdiri dari;
1. 1 opsetan harimau;
2. 1 tanduk anoa beserta tengkorak kepala;
3. 2 opsetan penyu sisik;
4. 1 opsetan buaya muara;
5. 6 kerang triton;
6. 5 kerang kepala kambing;
7. 2 kerang nautilus
8. 27 lembar potongan kulit harimau dengan ukuran variatif;
9. 2 lembar kulit muncak berukuran 12 cm x 16 cm dan ukuran 13 cm x 14 cm;
10. 1 tanduk rusa;
11. 10 batang tangkur penyu;
12. 18 batang () berbentuk pipa bermotif (masih diidentifikasi olh ahli);
13. 3 batang tangkur buaya;
14. 2 rahang dan gigi hiu;
15. 49 helai bulu burung merak;
16. 2 kuku beruang;
17. 8 gigi kucing hutan;
18. 2 tulang rahang bermotif (masih diidentifikasi olh ahli);
19. 20 tangkur ular.