News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

PKS Sebut Naskah Akademik Omnibus Law Ciptaker Tidak Layak dan Tidak Berkualitas

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Melawan menggelar aksi unjuk rasa dengan menutup Jalan Teuku Umar, depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kamis (16/7/2020). Mereka menuntut dibatalkannya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) karena tak memihak rakyat kecil melainkan hanya memihak pada pemodal. Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo

Beberapa isu yang mengemuka dari revisi UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ini adalah dihapuskannya peran Pemerintah Daerah dalam membina wilayahnya melalui penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebab, kata dia, dalam RUU ini IMB akan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang nantinya akan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, yang belum tentu mengerti kondisi wilayah yang ada di berbagai daerah mengingat betapa luasnya wilayah Indonesia dan betapa khasnya permasalahan di setiap daerah. Juga mengurangi semangat otonomi daerah yang tercantum dalam Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945 Amandemen ke-2.

"Isu lainnya adalah dihapuskannya materi muatan terkait persyaratan Bangunan Gedung dimana didalamnya terdapat berbagai aturan terkait keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan yang sudah barang tentu dapat membahayakan pengguna gedung dan bisa jadi sebuah bangunan gedung tidak lagi ramah bagi penyandang cacat dan lansia apabila persyaratan-persyaratan tersebut tidak wajib dipenuhi," ujar Syahrul.

Kemudian, kata Syahrul, terdapat pula isu terkait proses penerbitan PBG (dulu IMB) dan SLF yang berpotensi menimbulkan praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan menyuburkan praktek percaloan, dimana jangka waktu antara penerbitan PBG dengan pendirian Bangunan Gedung tidak lagi dibatasi.

Baca: 6 Serikat Pekerja dan Buruh Konsisten Kawal Pembahasan Kluster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Oleh sebab itu mengingat lebih dari 80% materi muatan UU No. 28 tahun 2002 akan direvisi melalui RUU Cipta Kerja ini, maka FPKS mendorong agar pembahasannya dikembalikan ke komisi V yang secara khusus membidangi persoalan Bangunan Gedung.

"Hal ini dibutuhkan agar dapat membahas lebih dalam revisi UU tersebut dengan mengundang pakar khusus terkait UU yang direvisi," ujarnya.

Selain itu FPKS juga meminta Pemerintah menghadirkan argumentasi yang memadai terkait indikasi adanya tumpang tindihnya peraturan dalam UU No. 28 tahun 2002 ini dengan UU lainnya, yang menyebabkan UU ini harus direvisi melalui kajian empirik dan bukan melalui hipotesa yang subjektif tanpa data yang valid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini