News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Perlu Ada Lagi Surat Keputusan Presiden untuk Melantik Evi Kembali Sebagai Komisioner KPU

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU, Evi Novida.

Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi:

Mengadili:

Dalam Penundaan:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Baca: Ahli Hukum Tata Negara: Putusan PTUN Menangkan Gugatan Evi Novida Ginting Sudah Tepat

Eksepsi:

- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

Komisioner KPU Evi Novida Ginting memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Dalam keterangannya, KPU menghormati keputusan DKPP, namun KPU menilai Evi Novida Ginting telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan bukan melanggar etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017 – 2022 seperti semula sebelum diberhentikan;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 332.000,00. (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Untuk diketahui, DKPP mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, karena berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini