News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Perjalanan Kasus Brigjen Prasetijo Utomo hingga Resmi Jadi Tersangka Pelarian Djoko Tjandra

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar.

Selain dicopot dari jabatan Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS, alumni Akpol tahun 1991 itu juga ditahan selama 14 hari.

Baca: Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Utomo Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

“Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam BJ PU ditempatkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Argo menjelaskan, pembuatan surat jalan seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabreskrim. Menurut Argo, pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra itu inisitiaf pribadi dari Prasetijo.

"Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di bareskrim polri. Itu seharusnya dilakukan oleh kabareskrim atau wakabareskrim. Itu berkaitan dengan kegiatan untuk keluar kota," ujar dia.

Argo menuturkan, penyelidikan terhadap penerbitan surat tersebut masih terus berjalan.

Divisi Propam Polri tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan anggota Polri lainnya dalam kasus tersebut.

“Dari penyidik Propam tidak berhenti di sini, dari Propam akan mendalami kira-kira apakah keterlibatan pihak lain."

"Kalau memang ada, sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah, BJ PU kita minta keterangan selengkap-lengkapnya,” tambah Argo.

3. Masuk Rumah Sakit

Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo mengalami sakit.

Tensi darah pejabat di Polri yang menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra ini tinggi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut saat ini mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab alasan ketidakhadiran Brigjen Prasetijo dalam upacara penyerahan jabatannya sebagai mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Saya ulangi Pak Prasetijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati karena tensi darahnya tinggi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini