“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” ungkap Fachrul.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nadhatul Ulama (NU) mengimbau agar umat Islam di daerah zona rawan Covid-19 untuk salat di rumah.
Begitu pula dengan umat Islam yang memiliki sakit penyerta (komorbit).
Baca: Umat Islam di Zona Merah atau Pemilik Penyakit Bawaan Disarankan Laksanakan Salat Idul Adha di Rumah
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)