Dijatuhkan juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp60 juta subsider 2 bulan.
Selanjutnya, terpidana Syahbudin dilaksanakan eksekusi pidana badannya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut dengan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dijatuhkan juga pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,3 miliar subsider 8 bulan.
Sementara Raden Syahril alias AMI, dieksekusi sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Baca: Mulai Periksa Saksi di Kasus Korupsi Proyek di Kota Banjar, Ini yang Didalami KPK
Terpidana Raden Syahril alias AMI, yang merupakan paman Agung dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.