News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Penangkapan Djoko Tjandra Dinilai Bukan Prestasi, Pengamat: Itu Sudah Kewajiban Kabareskrim

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Terkait tindak tersebut, Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho telah dimutasi dari jabatannya saat ini.

Baca: Komentar Para Politikus soal Penangkapan Djoko Tjandra, Sufmi Dasco hingga Sarifuddin Sudding

Baca: Penangkapan Djoko Tjandra Memang Sudah Kewajiban Kabareskrim, Bukan Prestasi

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Tak hanya instansi kepolisian yang petugasnya terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki, juga terseret setelah muncul fotonya bersama sang buronan.

Dikutip dari Kompas.tv, Jaksa Pinangki diketahui bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019.

Selama itu, ia pergi tanpa izin tertulis dari sang pimpinan.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) (Via Warta Kota)

Bahkan disebutkan, satu di antara sembilan kepergian itu, ia sempat bertemu dengan Djoko Tjandra.

Terkait temuan tersebut, Jaksa Pinangki telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Dalam instansi Kejaksaan ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020."

"Tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (29/7/2020).

Baca: Jaksa Pinangki Disebut Tahu Siapa Saja yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dan Polri

Baca: Sebut Djoko Tjandra Licik, Kapolri Jelaskan Kronologis Akhir Pelarian Buronan Korupsi di Malaysia

Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan

Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali membenarkan bahwa Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan telah dinonaktifkan.

Keputusan itu berkaitan dengan penerbitan E-KTP milik Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buron.

"Iya dinonaktifkan," ujar Marullah diberitakan Kompas.com.

Dalam menerbitkan E-KTP, Asep diduga memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra.

(Tribunnews.com/Febia Rosada/Igman Ibrahim, Kompas.com/Devina Halim/Rindi Nuris Velarosdela, Kompas.tv)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini