News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Pencemaran Nama Baik Akui Khilaf, Ahok Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Ia menjelaskan, Ahok dan keluarga mengalami pencemaran nama baik berupa penghinaan.

"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," terang Ahmad Ramzy.

Baca: Ahok Ungkap Perselingkuhan Veronica Tan: Sudah Bertahun-Tahun, dari Kamu Masih Bujangan Sudah Dekat

Baca: Politikus PAN: Penangkapan Djoko Tjandra Prestasi Polri yang Mampu Menjawab Keraguan Publik

Baca: Respons Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Sikapi Isu Politik Dinasti Dalam Pilkada

Sementara itu, Ramzy mengatakan, pelaku ini melakukan penghinaan kepada Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuatnya di Instagram.

Namun, Ramzy tidak menjelaskan lebih rinci kalimat penghinaan yang diterima oleh Ahok.

"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," jelas Ramzy.

2 Tersangka Gabung Komunitas Veronica Lovers

Dikutip Tribunnews dari WartaKota, kini dua pelaku pencemaran nama baik Ahok telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Baca: PAN Dukung Anak dan Menantu Jokowi di Pilkada 2020

Baca: Perintah Jokowi kepada Kapolri Idham di Balik Penangkapan Djoko Tjandra

Baca: Sapi Kurban Jokowi di Jambi Mandi Sehari 3 Kali Hingga Makan Telur Campur Madu

Kedua pelaku yang merupakan seorang perempuan ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menganggap dua pelaku memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 UU ITE.

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Tribunnews.com)

Baca: Ipar Mundur Tapi Anak Menantu Tidak, Jokowi Gunakan Perhitungan Politik Agar Tidak Banyak Diserang

Baca: Presiden Jokowi bersama Keluarga Akan Salat Idul Adha di Istana Bogor

Baca: Kembali Lampaui Target Jokowi, Pemerintah Hari Ini Selesai Periksa 30.046 Spesimen Terkait Covid-19

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, kedua tersangka bergabung di satu komunitas yang sama di dunia maya.

Kombes Yusri Yunus menyebut, tersangka ini tergabung dalam komunitas Veronica Lovers.

"Keduanya adalah penggemar berat saudari Veronica Tan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Ia menjelaskan, KS dilakukan pemeriksaan sampai Kamis kemarin hingga ditetapkan tersangka.

Sementara EJ baru diamankan Kamis sore kemarin di Medan, Sumatera Utara.

Baca: Kisah Ahok Tahan Emosi Sang Putra saat Temui Teman Dekat Veronica: Iga Bisa Patah Semua

Baca: Momen Ahok Main dengan Yosafat, Si Kecil Terus-terusan Tertawa saat Sang Ayah Hanya Bercanda Ringan

Baca: Tito Karnavian: ASN Jangan Banyak Mengeluh Kalau Uang Jalan dan Uang Rapat Berkurang karena WFH

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini