TRIBUNNEWS.COM - Pria yang mengklaim menemukan obat virus corona atau Covid-19, Hadi Pranoto, memberikan penjelasan soal uji klinis terhadap produk herbalnya itu.
Hadi mengaku, ia bersama timnya telah melakukan uji klinis secara mandiri.
"Uji klinis secara pribadi dan tim itu sudah kita lakukan," katanya kepada Tribunnews, Selasa (4/8/2020).
Hadi melanjutkan meskipun telah melakukan uji klinis, pihaknya tidak dapat menunjukkan prosedur uji klinis yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Menurut dirinya yang paling berhak menentukan uji klinis adalah lembaga-lembaga terkait.
"Karena mereka memiliki kewenangan hukum untuk menentukan sah atau tidaknya uji klinis."
"Makanya disini kita ingin mengajak semua lembaga dan semua tenaga ahli dan para profesor untuk menguji hasil temuan saya ini atau tidak," tegasnya.
Meskipun demikian, menurut pria berkacamata ini, produknya telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca: Polisi Akan Panggil Anji dan Hadi Pranoto, Ernest Prakasa: Saya Tak Berharap Melihat Dia Dipenjara
Baca: Hadi Pranoto Jawab Tudingan: Tegaskan Bukan Dokter hingga Tanya Balik Karya Nyata Profesor
Menurutnya standar yang dikeluarkan BPOM untuk produknya sudah dapat menjadi patokan untuk menilai ramuan herbalnya itu layak atau tidak.
"Kan itu dari standarisasi nasional untuk menentukan produk ini boleh beredar atau tidak, kita sudah dapat izin."
"Harusnya itu sudah bisa menjadi patokan," ujar Hadi.
Terkait persolaan uji klinis produk herbalnya, Hadi mengingatkan adanya sesatu yang lebih penting yakni, emergency kemanusiaan.
"Bagaimana kita harus berpacu dengan waktu menyelamatkan nyawa saudara-saudara kita untuk lepas dari ancaman Covid-19," imbuhnya.
Baca: Hadi Pranoto Beri Penjelasan soal Herbal Antibodi Covid-19, Ahli Ragukan Latar Belakang Ilmiahnya
Baca: Dilaporkan Atas Dugaan Sebarkan Kebohongan, Anji dan Hadi Pranoto Akan Dipanggil Polda Metro Jaya
Hadi Meminta Produk Temuannya Diapresiasi