News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

SKB CPNS 2019, Berikut Aturan Pelaksanaan dan Hal-hal yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SKB CPNS 2019, Berikut Aturan Pelaksanaan dan Hal-hal yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pelaksanaan dan hal-hal yang harus dipersiapkan oleh peserta SKB CPNS 2019.

Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 telah diumumkan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020.

Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.

Pelaksanaan SKB ini dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Dilansir dari Bkn.go.id, rangkaian pelaksanaan SKB telah diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada tanggal 27 – 30 Juli 2020.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, setiap Instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB melalui laman website Instansi masing-masing.

Setelah Instansi mengumumkan daftar peserta SKB, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1 – 7 Agustus 2020.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengingatkan bahwa peserta hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.

Alur pengisian lokasi tes (sscn.bkn.go.id)

Baca: Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Lengkap Beserta Barang yang Wajib Dibawa oleh Peserta

Baca: Berikut Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Tidak Boleh Mampir ke Tempat Lain, Simak Lainnya

Berikut Tribunnews rangkum cara memilih lokasi tes SKB CPNS 2019:

1. Log in pada halaman sscasn.bkn.go.id.

2. Masuk pada laman RESUME kemudian klik tombol 'di sini'.

3. Pilih lokasi Anda saat ini (dalam/luar negeri)

a. Dalam Negeri

- Pilih provinsi Anda saat ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini