TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pelarian Djoko Tjandra menyeret sejumlah nama. Setelah beberapa jenderal dan anggota kejaksaan, kini giliran Anita Kolopaking.
Anita Dewi Kolopaking atau Anita Kolopaking merupakan kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan Anita Kolopaking di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta mulai Sabtu (8/8/2020).
Anita disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Baca: LPSK Isyaratkan Tolak Permohonan Perlindungan Anita Kolopaking
Dalam pemeriksaannya, Anita dicecar 55 pertanyaan dari Jumat (7/8/2020) pukul 10.30 WIB hingga Sabtu (8/8/2020) pukul 04.00 WIB.
Anita diyakini sebagai penghubung Djoko Tjandra ke sejumlah pihak.
"Penahanan Anita ini bisa menjadi jalan masuk bagi kepolisian untuk mendalami siapa saja sebenarnya yang terlibat. Sebab, Anita ini yang berperan aktif berhubungan dengan berbagai pihak,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari.
Baca: Kuasa Hukum Klaim Penetapan Tersangka Anita Kolopaking Tak Didukung Cukup Bukti
Tersangka kedua
Dilansir Harian Kompas, 9 Agustus 2020, itu merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan, surat pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk Joko pada Juni atau saat terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali itu masih buron.
Dia merupakan tersangka kedua, setelah Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Baca: FAKTA Penahanan Anita Kolopaking: Jadi Penghubung, Cegah agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan saat memeriksa Anita, penyidik juga menanyakan adanya aliran dana dari Joko.
Terkait kasus surat jalan, Anita Kolopaking pernah menyatakan bahwa pembuatan dokumen itu atas inisiatif dan diurus oleh Prasetijo.
Rekam jejak Anita
1. Membantu pembuatan e-KTP Djoko Tjandra