TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus konfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 1.687 pasien per Senin (10/8/2020).
Dikutip dari www.kemkes.go.id, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia menjadi 127.083 pasien.
Sebelumnya, pada Minggu (9/8/2020), total kasus positif sebanyak 125.396 orang.
Adapun jumlah pasien yang sembuh menjadi 82.236 di seluruh Indonesia.
Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 80.952 orang.
Sehingga, terjadi penambahan pasien yang sembuh sebanyak 1.284 orang.
Kemudian, total ada 5.765 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Senin ini.
Sementara, data Minggu kemarin sebanyak 5.723 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 42 orang.
Baca: Terinspirasi dari Virus Corona, Yoga Syaiful Azhar Berhasil Ciptakan Game Bocil Hunter
Baca: Selain Wali Kota, Ada Sejumlah Pejabat di Kota Banjarbaru yang Positif Corona, Berikut Data Kasusnya
Baca: Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani Meninggal Dunia Terpapar Corona, Sempat Mengidap Emboli Paru
Langkah Menghindari Penularan Covid-19 di Kantor
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 atau Satgas Nasional mengumumkan penambahan kasus pada klaster perkantoran.
Masyarakat pekerja perlu menerapkan protokol Kesehatan dengan serius.
Peningkatan kasus pada klaster perkantoran perlu diwaspadai, karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau saudara di rumah.
Berikut langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan COVID-19 di ruang publik, yang dikutip dari Covid19.go.id:
1. Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau work from home (WFH).
2. Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 persen (atur waktu giliran masuk kantor).
3. Lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam.
4. Lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia.
5. Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar.
6. Pastikan kantor menerapkan protokol Kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi protokol Kesehatan.
7. Berikan tugas kepada unit K3 - kesehatan keselamatan kerja sebagai tim pengawas.
8. Setiap lantai ada tim pengawas apabila memungkinkan.
9. Pelayanan Kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala.
10. Jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik.
11. Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor.
12. Sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian.
13. Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor.
14. Kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.
Baca: Gara-gara Corona, Mobil Bekas Ini Justru Banyak Dicari dan Paling Laku di Pasaran
Baca: Dua Pemain Atletico Madrid Dinyatakan Positif Corona Jelang Hadapi RB Leipzig di Liga Champions
Baca: Ungkap Vaksin Corona Tak Bisa 100 Persen Efektif, Pakar Tetap Peringatkan Jaga Jarak & Pakai Masker
(Tribunnews.com/Nuryanti)