News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta per Bulan

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta per Bulan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 600 ribu bagi perkerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan Rp 600 ribu hanya akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pekerja akan mendapat bantuan selama empat bulan dengan dua kali pencairan.

 

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan pekerja mendapatkan uang sebesar Rp 1,2 juta.

Baca: SYARAT Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan, Termasuk Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020

Baca: Skema Subsidi Karyawan Swasta Dapat Rp 600 Ribu dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syaratnya

Lalu, apa saja persyaratannya?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian syarat lainnya adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” kata Ida melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020) dikutip dari Kompas.com.

Ida menjelaskan, bank penyalur yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan langsung menyalurkan dana subsidi upah langsung kepada rekening penerima bantuan pemerintah.

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucapnya.

Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Menurut Ida, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi cepat tersalurkan dan tepat sasaran.

Karena saat ini, data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini