Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa spt itu jika selesai tugas dlm satu periode jabatan," cuit Mahfud MD pada Senin (10/8/2020).
Selain itu, sejumlah mantan pejabat juga pernah mendapatkan bintang kehormatan seperti Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Mereka adalah Irman Gusman, Surya Darma Ali, hingga Jero Wacik pernah mendapat penghargaan bintang kehormatan dari presiden.
Mahfud MD menuturkan, pemerintah tidak diperkenankan untuk tak memberikan penghargaan tanpa ada alasan hukum.
Karena apabila penghargaan tidak diberikan kepada orang yang kritis, sama saja dengan pemerintah mempolitisasi hak seseorang.
"Bahkan (sblm ada masalah hukum) mantan pejabat spt Irman Gusman, Surya Darma Ali, Jero Wacik, dll sdh dianugerahi bintang tsb.
Pemerintah tdk blh tdk memberikan tanpa alsn hukum. Jika bintang jasa tdk diberikan thd orng kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orng scr unfair," lanjut Mahfud MD.
Baca: Pimpinan MPR: Hak Jokowi Beri Bintang Tanda Jasa Kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Baca: Fahri Hamzah Sudah Tahu Bakal Terima Bintang Jasa dari Jokowi: Saya 15 Tahun Menjadi Anggota DPR
Dalam cuitan itu, Mahfud MD juga membeberkan sejumlah nama yang akan mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputra.
Ada Hatta Ali, Faruk Mohammad, dan Suhardi Alius.
Kemudian bintang kehormatan juga akan diberikan kepada tenaga medis yang gugur dalam menangani Covid-19.
"Yang mendapat bintang Mahaputra pd Agustus ini ada bnyk. Ada Hatta Ali, Faruk Mohammad, Suhardi Alius, dll.
Ada juga bintang jasa kpd 22 tenaga medis yg gugur krn menangani Covid-19. Ada Bintang Pelopor, Penegak Demokrasi, dll.
Bln November bs ada gelar Pahlawan. Semua ada UU-nya," tambah Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)