TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra.
Penetapan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (11/8/2020) setelah adanya bukti permulaan yang cukup.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa malam.
Pinangki pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Baca: Ditangkap di Rumahnya, Jaksa Pinangki Tak Lakukan Perlawanan
Baca: Jaksa Pinangki Ditahan di Rutan Salemba
Dikutip dari Kompas.com, saat ini, jaksa Pinangki ditahan di Rutan Salemba.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.
Pinangki adalah jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra yang saat itu masih buron.
Pertemuan keduanya diduga terjadi di luar negeri.
Lantas, siapa sosok Pinangki Sirna Malasari?
1. Eks Dosen
Mengutip dari profil di laman Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari mencantumkan pekerjaannya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.
Dengan demikian, ia telah bertugas sebagai jaksa selama 15 tahun 8 bulan.
Selain menjadi bagian Koorps Adhyaksa, Pinangki Sirna Malasari pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.
Selain itu, ia pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.