3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/72 m2 di KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 630.000.000
1. MOBIL, NISSAN TEANA Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000
3. MOBIL, DAIHATSU XENIA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 200.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 6.838.500.000
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 6.838.500.000
4. Diduga Terima Rp 7 Miliar
Dalam kasus terkait Djoko Tjandra, Pinangki diduga menerima sekitar 500.000 dolar AS atau Rp 7,39 miliar.
"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp 7 milliar. Dugaanya 500.000 dolar AS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.
Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut dugaan uang gratifikasi yang dijanjikan untuk jaksa Pinangki mencapai angka yang fantastis yaitu 10 juta dolar AS atau Rp 147 miliar.
Uang tersebut diberikan jika Pinangki berhasil membantu perkara Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Menurutnya, imbalan itu rencananya diberikan dalam bentuk transaksi pembelian perusahaan energi palsu yang dilakukan Djoko Tjandra.
Hal itu dilakukan untuk kamuflase pemberian imbalan kepada Jaksa Pinangki.
"Jaksa P diduga menerima sebuah janji kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen-temennya oknum jaksa P."
"Nilainya bahkan rencana pembelian tambang energi tadi sekitar 10 jutaan dollar Amerika Serikat," kata Boyamin di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).
Boyamin menjelaskan Jaksa Pinangki dinilai berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra.
Oknum jaksa yang kini telah dicopot dari jabatannya itu telah dua kali pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra.
"Artinya oknum Jaksa Pinangki ini sangat aktif untuk membantu Djoko Tjandra," katanya.
5. Perjalanan Kasus
Dugaan keterlibatan Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra bermula saat adanya sebuah foto yang beredar di media sosial.
Dikutip dari Kompas.com, foto itu menampilkan seorang jaksa perempuan bersama pria yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial.
Padahal semula, Pinangki Sirna Malasari akan diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung terkait hal lain.
Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pun dilakukan Bidang Pengawasan Kejagung.
Pinangki kemudian dinyatakan terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tersebut, Pinangki bertemu Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan.
Kejagung mendapat informasi dari Anita yang menguatkan dugaan itu.
Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan informasi tersebut karena harus meminta keterangan Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.
Sementara itu, ia tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin jaksa.
Pemeriksa pun, kata Hari, telah menemukan bukti pelanggaran tersebut.
“Mengenai motif, kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat, atau jalan-jalan,” ucap Hari.
“Tetapi, bagi pemeriksa, mendapat bukti yang bersangkutan tanpa izin, itu sudah merupakan pelanggaran disiplin,” sambung dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Daryono, Kompas.com/Devina Halim)