Bukti foto Teradu dengan caleg tersebut yang lengkap dengan hidangan makanan dan minum membuat DKPP menduga terjadi ketidaklaziman dalam pertemuan tersebut, utamanya terkait waktu.
Teradu berdalih pertemuan tersebut tak disengaja dan cuma sekedar bertukar kabar selama 2-3 menit.
"DKPP menilai ada sebuah ketidaklaziman dalam pertemuan tersebut, terutama terkait waktu," tuturnya.
Dalam situasi tersebut, Teradu dinilai tidak punya sense of ethic dalam menjaga sikap dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu.
Teradu juga dinilai tidak jujur dalam menyampaikan keterangan di muka sidang.
Atas hal itu, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a dan b, serta Pasal 7 Ayat 2, dan Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.