TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ari Astina atau Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx dijemput dan kini telah ditahan di Mapolda Bali sejak Rabu (12/8/2020).
Penangkapan Jerinx mendapat reaksi pro dan kontra di masyarakat.
Bahkan, muncul petisi yang meminta drummer Superman Is Dead tersebut dibebaskan.
Petisi yang menggunakan platform charge.org ini dibuat oleh akun DPP Persadha Nusantara.
Hingga tulisan ini dibuat, petisi bebaskan Jerinx sudah ditandatangani 49.625 orang dan terus bertambah.
Pembuat petisi menganggap, Jerinx tidak bersalah karena membela masyarakat kecil untuk bersuara.
Selain itu, dalam petisi menyebutkan, ada diskriminasi hukum karena kasus Jerinx cepat diproses.
Sedangkan, kasus dengan pasal yang sama lambat diproses.
Sebelumnya, diketahui Jerinx sudah menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Penangkapan dan penahanan Jerinx dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Baca: Jenguk Jerinx, Nora Alexandra Bawakan Buku hingga Pakaian, Janji Selalu Dukung Suami: Saya Tegar
"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," ungkapnya dikutip dari TribunBali.com, Rabu (12/8/2020).
Menurutnya, penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur setelah melakukan pemeriksaan seperti barang bukti, ahli dan saksi.
"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," ungkapnya.