Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengungkapkan, laporan yang dilakukan IDI atas dasar postingan Jerinx yang menuding IDI sebagai kacungnya WHO.
Menurutnya, kalimat tersebut membuat IDI merasa terhina sebagai sebuah organisasi.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Suteja mengatakan, terkait laporan ini, ia menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang berjalan.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)