TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk lebih agresif melakukan penyitaan aset milik terdakwa dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) demi menutupi kerugian negara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, hukum di Indonesia memungkinkan jika terdakwa kasus dugaan korupsi bisa dimiskinkan guna mencukupi nilai penganti dari timbulnya kerugian.
"Ada sandaran hukumnya, kaitannya dengan uang pengganti. Kalau kerugian ternyata mencapai Rp 25 triliun, tapi yang disita sekarang hanya Rp 18,4 Triliun maka kekurangan itu bisa ditutupi dari merampas hartanya," ujarnya, Jumat (14/8/2020).
Dia memperkirakan, kerugian Jiwasraya akibat penempatan di saham lapis 3 dan produk JS Saving Plan menembus angka Rp 25 triliun.
Dari prediksi tersebut, penyitaan total nilai aset terdakwa sampai saat ini Rp 18,4 triliun dinilai tidak akan mampu menutupi kerugian.
"Saya pikir minimal nilai sitaan di angka Rp 25 triliun karena angka kerugian Rp 16 triliun itu dengan perhitungan sampai 2019, padahal bayar saving plan paling besar itu pada 2020, 2021, dan 2022. Jadi, kalau semua proses restrukturisasi jalan hingga selesai 2022 maka angka kerugiannya diperkiraan minimal Rp 25 triliun," kata Boyamin.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Menurutnya, mengenai upaya sita aset, jajaran Kejagung dapat menelusuri satu cafe elit bertemakan motor besar bernama Panhead Cafe.
Cafe ini disinyalir milik mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
"Semua yang terkait mesti disita Kejagung untuk menutupi kerugian negara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perburuan aset kekayaan para tersangka kasus Asuransi Jiwasraya oleh Kejagung masih terus berlanjut.
Sumber KONTAN bilang, sebuah kafe elit di kawasan Gandaria Utara bernama Panhead, diduga merupakan milik tersangka Hary Prasetyo yang juga eks Direktur Keuangan Jiwasraya dan Hendrisman Rahim selaku mantan Direktur Utama Jiwasraya.
Sekadar informasi, Panhead Cafe beralamat di Jalan Radio Dalam Raya Nomor 17, Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau hanya berjarak sekitar 500 meter dari Pondok Indah Mall.
Panhead Cafe tercatat dengan bendera PT Panhead Dapurkuliner Prima (PDP) dan berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, saham PDP dimiliki Christian selaku direktur sebanyak 10 persen dan PT Garuda Megah Prima (GMP) sejumlah 90 persen.
Menelisik lebih jauh, ternyata pemegang saham GMP terdiri dari tiga pihak, mereka adalah Christian sebagai direktur memiliki 10 persen saham, Hary Prasetyo sebagai komisaris sebanyak 45 persen saham, dan Hendrisman Rahim sebagai komisaris utama sebesar 45 persen saham.