Berikut persyaratan calon penumpang kereta api di masa pandemi Covid-19:
1. Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
2. Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
3. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
4. Menggunakan masker pribadi.
5. Mengenakan pelindung wajah atau face shield yang disediakan oleh KAI.
Penggunaan face shield dilakukan baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.
Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
6. Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian kereta api.
7. Penumpang diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket dan selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)