News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 BKN, Dimulai 1 September 2020, Berikut Ketentuannya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Lokasi dan jadwal SKB CPNS 2019 BKN.

- Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Balikpapan

Secara garis besar, jadwal tes CAT dan wawancara SKB CPNS 2019 BKN dimulai pada Selasa (1/9/2020).

Untuk lokasi dan jadwal lebih lengkap silahkan simak pada lampiran pengumuman BKN nomor 15/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2020.

Pada surat pengumuman BKN nomor 15/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2020 juga terlampir daftar peserta pada masing-masing lokasi dan waktu.

Download pengumuman BKN nomor 15/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2020 >>>

Baca: Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020

Sementara itu, pelaksanaan SKB sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SEA/I I/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut ketentuannya:

a. Kebijakan umum bagi peserta

- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;

- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;

- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Kewajiban bagi peserta

- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;

- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);

- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celanapanjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

- Duduk pada tempat yang ditentukan;

- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;

- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu

Baca: Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2019, Lengkap Beserta Link Download Kisi-Kisi Materi SKB

Baca: BKN Sediakan 20 Lokasi Ujian SKB CPNS Formasi Tahun 2019 di Luar Negeri

c. Larangan bagi peserta

- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

- Merokok dalam ruangan;

- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

d. Sanksi bagi peserta

- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;

- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini