TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam. Api mulai berkobar sekitar pukul 19.10 WIB.
Kebakaran itu terjadi di Gedung Kejaksaan Agung yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.
Baca: KPK Minta Publik Tak Berspekulasi Terkait Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung
Berikut adalah sejumlah fakta dari kebakaran yang menghanguskan kantor Korps Adhyaksa:
1. Gedung yang terbakar
Mengutip Harian Kompas, Minggu, 23 Agustus 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan, gedung yang terbakar adalah Gedung Pembinaan di bagian utara.
Baca: Polri Periksa Sejumlah Pegawai Kejaksaan, Cari Tahu Penyebab Terbakarnya Gedung Utama Kejagung
Di dalam gedung tersebut juga terdapat sejumlah biro, yaitu Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perencanaan, dan juga Biro Umum.
Ruangan Jaksa Agung juga tidak luput dari sasaran kobaran api. Namun, api dipastikan tidak merembet hingga ruang tahanan yang lokasinya di gedung terpisah.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam wawancara dengan Kompas TV mengatakan, api juga membakar lantai 3 dan lantai 4, tempat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung berkantor.
Api juga melahap lantai 5 dan lantai 6 gedung tersebut, tempat kantor Jaksa Agung Muda Pembinaan, yang membawahi kepegawaian.
2. Kondisi dokumen penting
Masih dari sumber yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memastikan bahwa tidak ada berkas perkara dan alat bukti yang terbakar dalam peristiwa itu.
Senada dengan Jaksa Agung, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono juga memastikan bahwa dokumen penanganan perkara aman.
Dokumen-dokumen tersebut disimpan di gedung terpisah, yakni di Gedung Bundar, tempat bagian pidana khusus bekerja dan gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum.