News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Penjelasan Kejaksaan Agung Soal Sistem Peringatan Dini di Gedung yang Terbakar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan alasan early warning system (EWS) gedungnya yang terbakar tidak berjalan sebagaimana mestinya pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Menurutnya, gedung tersebut telah menjadi cagar budaya atau warisan budaya terdahulu.

Namun begitu, pemeliharaan dan pengamanan gedung tersebut disebut telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca: Kejaksaan Agung Terbakar, Pimpinan DPR: Penegakan Hukum Tidak Boleh Terganggu

"Gedung ini masuk kategori heritage maka pengamanannya sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Apa yang sudah ditentukan dalam SOP Cagar Budaya sudah kami lakukan dan tentu itu akan dipantau oleh tim dari cagar budaya pemerintah provinsi DKI Jakarta," kata Hari kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Namun demikian, Hari mengatakan musibah kebakaran yang dialami tersebut dinilai tidak bisa diprediksi.

Baca: Tim Pemadam Pertamina Ikut Bantu Padamkan Kebakaran di Kejaksaan Agung

Dengan sistem EWS yang canggih sekalipun, musibah kebakaran tidak akan bisa diperkirakan.

"Sekali lagi namanya musibah kita semua tidak tahu. Dengan sistem seperti apapun kalau namanya musibah dan kebetulan lagi hari libur. Oleh karena itu musibah ini bukan keinginan kita bersama," jelasnya.

Baca: Kapuspenkum: Masyarakat Jangan Berspekulasi Penyebab Kebakaran di Kejaksaan Agung

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya juga tak berharap kebakaran tersebut terjadi menimpa gedungnya.

Apalagi, lanjutnya, gedung tersebut merupakan gedung yang memiliki nilai sejarah.

"Kita tidak berharap gedung yang memiliki nilai sejarah ini terbakar. Betul sudah ditetapkan cagar budaya tentu perlakuannya berbeda dengan gedung lain. Tapi sepanjang itu musibah kita semua tidak tahu," katanya.

15 saksi diperiksa

 Pihak Kepolisian telah mengamankan CCTV gedung Kejaksaan Agung RI yang dilumat Api pada Sabtu, (22/8/2020).

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat usai meninjau lokasi kebakaran pada Minggu, (23/8/2020).

"yang pertama diamankan tim adalah CCTV," kata Ade.

Hanya saja menurut dia hingga kini belum diketahui apakah CCTV yang diamankan tersebut masih berfungsi atau tidak dalam merekam kejadian seblum kebakaran.

Baca: Polisi Sudah Amankan CCTV Gedung Kejagung yang Dilalap Api

Baca: Polri Belum Bisa Olah TKP Gedung Kejagung

Baca: KPK Minta Publik Tak Berspekulasi Terkait Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung

Pihak kepolisian menurutnya berharap CCTV tersebut bisa menjawab pertanyaan apa yang terjadi sebenarnya.

Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Diharapkan bisa menjawab pertanyaan apa yang terjadi sebenarnya," katanya.

Selain CCTV, pihak kepolisian juga memeriksa 15 orang terkait kebakaran tersebut. Mereka bearasal dari bagian Pengamanan Dalam (Pamdal) dan pegawai Kejagung,

"Berkembang. Saat ini sudah ada 15 di Jakarta Selatan (ada yang sudah ada yang baru nanti sore)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini