Dalam kasus Djoko Tjandra, Bareskrim menangani dua kasus berbeda.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu dan telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Sementara Dittipidkor Bareskrim Polri menyidik dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam kasus tersebut Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka.
Mangkir
Selain Djoko Tjandra, polisi sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Tommy Sumardi.
Namun, Tommy mangkir dari pemeriksaan.
Dalam kasus ini Tommy berperan sebagai pemberi uang 20.000 dolar kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Uang tersebut merupakan uang yang titipan dari Djoko Tjandra.
Baca: Kasus Djoko Tjandra: Masa Lalu Mantan Ketua KPK dan Nasib Dua Jenderal Polri
Awi Setiyono mengatakan, Tommy lewat pengacaranya beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir dalam pemeriksaan.
Namun, Tommy berjanji akan hadir Selasa (25/8/2020) ini.
“Untuk tersangka TS yang hadir adalah pengacaranya. TS tidak bisa hadir memenuhi panggilan Tipikor karena sakit. Kita akan jadwalkan ulang,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Sesuai dengan janjinya, besok akan berkenan hadir. Sehingga besok sama-sama kita tunggu,” imbuh Awi.(tribun network/igm/dod)