TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menunda penyaluran bantuan senilai Rp 600 ribu untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Sebelumnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja swasta ini dijadwalkan cari pada 25 Agustus 2020.
Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penundaan tersebut dilakukan karena masih dilakukan pengecekan terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf, butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida di Jakarta, Senin (24/8/2020) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Pencairan BLT Rp 600 Ribu Ditunda Akhir Agustus, Ini Cara Cek Penerimanya di BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Pegawai Honorer yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Juga Terima BLT 600 Ribu
Meski demikian, Menaker memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan pada Agustus ini.
"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata Ida.
Adapun total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BP Jamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta.
Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.
"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BP Jamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.
"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambahnya.
Adapun syarat yang harus diketahui untuk bisa mendapat BLT Rp 600 ribu bagi pekerja swasta, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.