TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menunda pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Rencana sebelumnya, pencairan tahap pertama subsidi gaji karyawan swasta tersebut dilakukan pada Selasa (25/8/2020).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list."
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (24/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah
Pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu paling lambat 31 Agustus 2020.
"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit."
"Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," jelas Ida.
Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima.
Sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
Baca: Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Ditunda, Menaker dan BPJamsostek Beri Penjelasan
Cara Cek Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan