Sementara untuk tahapan penyaluran yakni:
Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.
Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran.
Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.
Baca: Anak Buah Sri Mulyani: Dana Bantuan Pegawai Rp 600 Ribu Bisa untuk Bayar Kos
(Tribunnews.com) (Kompas.com/Muhammad Idris) (Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)
BERITA REKOMENDASI