TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik pada Selasa (25/8/2020) kemarin.
Firli diadukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas KPK.
Hal itu lantaran Firli dianggap telah melanggar etik terkait gaya hidupnya yang mewah.
Sebab, Firli sempat menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Baca: Abraham Samad Desak Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Digelar Terbuka
Meski menghadiri sidang etik, Firli membantah menggunakan helikopter untuk bergaya hidup mewah.
Firli mengaku gajinya sebagai Ketua KPK mampu untuk menyewa helikopter.
Namun, beberapa lembaga masyarakat masih mempertanyakan mengenai kebenaran itu.
Seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta agar proses sidang etik digelar transparan dan MAKI ingin agar Firli turun jabatan.
Tanggapan ICW
ICW memberi tiga catatan terkait sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
"Pertama, proses pemeriksaan harus menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dikutip dari Kompas.com.
Kurnia mengatakan, hal itu perlu ditegaskan.
Karena Pasal 5 UU KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berazaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.