TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu dan dugaan suap terkait penghapusan red notice, kini Djoko Tjandra kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Jaksa Pinangki, Kamis (27/8/2020).
Dalam kasus tersebut, Jaksa Pinangki telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari ini penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial JST," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bantah Pernyataan Polri Kliennya Akui Terima Dana dari Djoko Tjandra
Baca: Djoko Tjandra Menyandang Status Tersangka Dalam 3 Perkara
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Penyidik juga telah memeriksa Djoko Tjandra dalam kapasitas sebagai saksi pada Selasa (25/8/2020) dan Rabu (26/8/2020), kemudian melakukan gelar perkara.
Diduga berkonspirasi terkait permintaan fatwa ke MA
Kejaksaan Agung menduga Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Hari mengatakan, fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
"Konspirasi atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak eksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," ungkap Hari, dikutip dari Kompas.com.
Ia menyebut, peristiwa tersebut terjadi sekira bulan November 2019 hingga Januari 2020.
Belakangan, kata Hari, penyidik menemukan, kepengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Hari menjelaskan, kini pihaknya sedang menelusuri peran para tersangka.