Sementara Jaksa Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Jaksa Pinangki puin disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupso dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Devina Halim)
BERITA REKOMENDASI