KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan sejumlah fakta di balik keterlibatan Jaksa Pinangki dalam kasus terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki terlibat dalam upaya pembebasan Djoko Tjandra dari jeratan hukum.
Sejauh ini, Jaksa Pinangki disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Sebagian dari uang itu kemudian dibelikan sebuah mobil mewah.
Boyamin mengatakan Jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra di Malaysia pada November 2019.
Dalam kesempatan itu Jaksa Pinangki mengajukan skenario untuk membebaskan Djoko Tjandra yaitu melalui permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Pinangki mengajukan dana pengurusan sebesar Rp 1,4 triliun.
"Djoko Tjandra tampaknya percaya dan berjanji, kalau berhasil akan diberikan 10 juta dollar AS atau setara Rp 150 miliar. Menurut informasi yang saya dapat, Pinangki sempat mengajukan permintaan dana 100 juta dolar AS atau setara Rp 1,4 triliun kepada Djoko Tjandra," jelas Boyamin.
Berikut lanjutan petikan wawancara eksklusif Tribun Network dengan Boyamin Saiman, di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Kabarnya Jaksa Pinangki mengajukan proposal kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa apa yang dimaksud?
Rencananya, fatwa itu menyatakan putusan MA yang menyatakan Djoko Tjandra mendapat hukuman dua tahun penjara tidak bisa dieksekusi. Kira-kira begitu skenarionya.
Skenario itu sebenarnya tidak mungkin karena itu putusan pidana. Kalau perkara perdata masih mungkin.
Skenario Pinangki, Kejaksaan Agung akan memberi rekomendasi kepada Mahkamah Agung terkait fatwa yang menyatakan putusan pidana (vonis dua tahun penjara) kasus Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi.
Djoko Tjandra tampaknya percaya pada skenario itu dan berjanji kalau berhasil akan memberi imbalan 10 juta dolar AS setara Rp 150 miliar.
Baca: Ingatkan Kejagung, Mahfud MD Ungkap Cara MAKI Dapat Foto Rahasia: Boyamin Suka Hubungi Istri Jaksa
Menurut informasi yang saya dapat, dalam proposalnya Pinangki mengajukan anggaran 100 juta dolar AS atau setara Rp 1,4 triliun.
Proses perjalanan berikutnya, scenario itu gagal. Dari hasilnya penyidikan terungkap Djoko Tjandra pernah memberikan semacam uang saku 500 ribu dolar AS (setara Rp 7,5 miliar) kepada Pinangki.