News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Barang Impor Strategis yang Bebas PPN

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015.

Adapun PP Nomor 81 Tahun 2015 mengatur tentang Impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak.

Dalam PP yang baru, Pemerintah mengubah daftar impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca: Ara Sirait: Dua Rahasia Tingginya Elektabilitas PDIP adalah Mega dan Jokowi

Perubahan daftar impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 1 ayat 2.

Pada kedua pasal tersebut pemerintah menambahkan liquified natural gas (LNG) sebagai barang kena pajak tertentu yang bebas pajak impor dan bebas pajak pertambahan nilai

LNG adalah produk gas alam berbentuk cair.

Baca: Megawati Heran Banyak Pihak yang Ingin Menjatuhkan Presiden: lah kok Bisa Minta Pak Jokowi Mundur?

Dikutip dari Kementerian ESDM, LNG berisi gas metana dengan komposisi 90% metana (CH4) yang dicairkan pada tekanan atmosferik dan suhu -163 derajat celcius.

LNG digunakan untuk Industri salah satunya pembangkit listrik.

Pembebasan LNG dari Pajak Pertambahan nilai tersebut tidak menggunakan surat keterangan pajak pertambahan nilai.

Baca: Deretan Fasilitas Bandara Internasional Yogyakarta, Tahan Tsunami & Seni Arsitektur, Dipuji Jokowi

Terkecuali barang seperti mesin dan peralatan pabrik.

Hal itu tercantum dalam pasal 3 ayat 1 dan 2.

"Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, serta Pasal I ayat (2) huruf b sampai dengan huruf l, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai," bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip Tribunnews.com pada Senin, (31/8/2020).

PP mulai berlaku sejak diundangkan. PP ditetapkan Presiden pada 24 Agustus 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini