Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak berwenang mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Diketahui, Jaksa Pinangki sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Menurut Febrie, jabatan itu tak ada kaitannya dengan kepengurusan Fatwa.
Baca: Kejaksaan Agung Ungkap Fakta Baru: Jaksa Pinangki Tawarkan Diri Urus Fatwa MA Untuk Djoko Tjandra
"Saya tegaskan, tidak ada kaitan sama sekali ke situ. Dia menawarkan ke Djoko Tjandra itu tidak kaitan dengan tugas sehari-hari sebagai Jaksa. Tetapi kita melihat itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pinangki," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Ketika disinggung apakah Pinangki mencatut nama pejabat untuk mengurus fatwa MA, Febrie enggan menanggapi lebih lanjut.
Menurutnya, spekulasi tersebut bisa saja terjadi.
"Tidak menutup kemungkinan semuanya. Tetapi semuanya ini akan kita tentukan dari alat bukti. Nanti rekan-rekan media kan bisa lihat dari persidangan itu siapa lagi yang terlibat. Siapa yang ada kaitannya dengan perundingan itu dan kesepakatan ataupun dari aliran dana semuanya akan dibuka," jelasnya.
Lebih lanjut, Febrie meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses persidangan jaksa Pinangki.
Nantinya, perkara tersebut akan menjadi terang di dalam persidangan.
Baca: Kejagung Geledah Empat Lokasi, Termasuk 2 Apartemen Mewah Milik Jaksa Pinangki
"Karena ketika di persidanga, tidak saja Jaksa yang bisa mengejar pertanyaan-pertanyaan. Di persidangan nanti juga ada hakim yang akan menuntaskan penyelesaian di putusannya," katanya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Baca: Kejagung Harus Jerat Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 12 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.