News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Polemik Omnibus Law, Ketua DPC Solo Serikat Pekerja Nasional Singgung Nasib Pegawai Kontrak

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Putusan tersebut di antaranya, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materia muatan lain yang terkait dengan putusan MK.

Baca: Fraksi PKS Desak Pemerintah Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja

"Kemudian, berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama," kata Willy.

Selanjutnya, kata Willy, berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

KSPI minta Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja bila RUU Cipta Kerja ingin segera disahkan.

"Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja bila memungkinkan. Apabila mungkin sepuluh klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan, ingin cepat-cepat disahkan," ujar Said dikutip dari laman yang sama.

Dia pun meminta agar DPR bisa menyampaikan pandangan ini kepada pemerintah dan pemerintah bisa memahami permintaan serikat pekerja/buruh.

Baca: Bahas Omnibus Law Cipta Kerja di Masa Reses, Legislator PKS Ingatkan Tata Tertib DPR

Dia melanjutkan, serikat buruh pun sepakat bila investasi segera masuk ke Indonesia.

Izin berinvestasi dipermudah dan hambatan-hambatan investasi dihilangkan khususnya dengan adanya pandemi Covid-19.

Namun, dia berharap bila RUU Cipta kerja ini disahkan, pekerja atau buruh di seluruh tanah air tetap terlindungi khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini