News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Cara Pinangki Yakinkan Djoko Tjandra Hingga Terima Duit Rp 7 Miliar, Peran Andi Irfan Jadi Marketing

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki

"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga tidak tahu," katanya.

Adik ipar Djoko Tjandra

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengungkapkan sosok orang yang ikut menjadi perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra yang diduga telah meninggal dunia.

Menurut Susilo, orang tersebut adalah Herijadi yang tak lain merupakan adik ipar Djoko Tjandra.

Salah satu pelaku yang menjadi perantara suap ke Jaksa Pinangki itu meninggal sejak Februari 2020 lalu.

"Itu adik ipar Joker (Djoko Tjandra, Red), namanya Herijadi. Infonya dari sekitar Februari 2020," kata Susilo kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Baca: Keterlibatan Adik Ipar Djoko Tjandra Terkait Kasus Jaksa Pinangki Ditelusuri

Susilo mengatakan Herijadi menjadi salah satu korban meninggal dunia lantaran terpapar Covid-19.

Ia menuturkan Herijadi menghembuskan nafas terakhirnya di Indonesia.

"Meninggal karena Covid di Indonesia," katanya

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka.

3 Tersangka tersebut yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Baca: ICW Sebut Normatif Pernyataan Firli Bahuri Terkait Pengambilalihan Kasus Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya pun kini sudah dilakukan penahanan, sementara Djoko Tjandra mendekam di penjara untuk menjalani hukuman sebagai narapidana korupsi cassie Bank Bali.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki.

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini