Pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung kepada Dadang Suganda dalam Pengadaan Tanah untuk RTH pada tahun 2012 adalah sebesar Rp 43,64 miliar setelah dipotong pajak.
Sedangkan jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli warisnya adalah sebesar Rp13,45 miliar.
"Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp30,18 miliar Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," ujar Lili.
BERITA REKOMENDASI