News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER NASIONAL: Syarat Penerima BLT Rp 600 Ribu | Profil Andi Irfan Jaya dalam Kasus Djoko Tjandra

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari syarat penerima BLT Rp 600 ribu hingga profil Andi Irfan Jaya.

Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7 diumumkan oleh akun Instagram @prakerja.go.id.

Baca selengkapnya di sini>>>

3. Penjelasan Tim Pendamping WP KPK terkait Sidang Etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat

Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melanjutkan sidang etik dengan terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal, Kamis (3/9/2020).

Febri Diansyah selaku anggota tim pendamping Wadah Pegawai KPK yang mendampingi Aprizal menjelaskan rangkaian persidangan pada hari ini.

Ia mengatakan, peristiwa yang dituduhkan melanggar etik kepada Aprizal sebenarnya adalah pelaksanaan tugas dumas untuk melakukan pengumpulan informasi serta koordinasi atau pendampingan terhadap Inspektorat Kemendikbud.

"Pelaksanaan tugas tim dumas saat itupun didasarkan Surat Tugas dan kami pandang sesuai dengan tugas dan fungsi Dumas yang diatur di Peraturan KPK No. 3 Tahun 2018," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).

Kata Febri, pihaknya juga sangat memahami bahwa KPK perlu menjalankan fungsi trigger mechanism dan memberi dukungan pada APIP dalam menjalankan tugas pengawasan.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca: ICW Pertanyaan Status Justice Collaborator Mantan Penyidik KPK Raden Brotoseno

4. Jam Kantor ASN

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/2/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, menginstruksikan agar waktu bekerja aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor dibatasi hanya 5,5 jam.

Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

SE ini juga sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jabodetabek.

Karena hanya bekerja selama 5,5 jam, maka waktu bekerja akan dibagi dalam dua shift.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini