"Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja," ucap Saefullah dalam SE tersebut, Kamis (3/9/2020).
Baca: Respon Satgas Covid-19 Sikapi Rencana Pemprov DKI Jakarta Hapus Isolasi Mandiri
5. Profil Andi Irfan Jaya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2020).
"Hari ini penyidik telah menetapkan satu lagi tersangka dengan inisial AI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).
Dalam penetapan tersangka itu, Andi Irfan dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.
Hari mengatakan, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Ia diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki.
(Tribunnews.com)