TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemberian gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada Wakil Presiden Maruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir mendapatkan penolakan.
Penolakan tersebut datang dari Aliansi Dosen UNJ.
Mereka mendesak agar UNJ membatalkan rencana pemberian gelar kehormatan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Aliansi Dosen UNJ menyebut bahwa pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik berpotensi mengancam kebebasan akademik dan otonomi perguruan tinggi.
"Sejumlah riset telah menunjukkan tidak adanya kontribusi positif dari pemberian gelar kehormatan kepada pejabat terhadap perkembangan pengetahuan dan kampus. Praktik pemberian gelar kehormatan selama ini cenderung bermuatan politik dan bersifat transaksional," kata Ubedilah Badrun selaku pihak Aliansi Dosen UNJ, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).
Usulan pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada pejabat negara, dikatakan Ubedillah, juga kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ yang telah beberapa kali mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang mencederai kehormatan kampus.
"Salah satu di antaranya adalah peristiwa operasi tangkap tangan terkait dugaan ‘pemberian THR’ oleh pihak Rektorat kepada pejabat Kemendikbud," lanjutnya.
Penyelidikan kasus THR yang diduga melibatkan Rektor UNJ memang telah dihentikan oleh Kepolisian.
Namun, menurutnya, kasus ini kini diselidiki lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud untuk menemukan ada/tidaknya pelanggaran administrasi oleh Rektor UNJ.
Baca: Wapres Pastikan Proses Sertifikasi Halal Tak Hambat Kecepatan Produksi-Distribusi Vaksin Covid-19
Baca: Erick Thohir: Harga Vaksin Covid-19 Tidak Ditentukan Pemerintah
"Maka itu, pemberian gelar Doktor Honoris Causa dalam konteks demikian menjadi rentan menimbulkan konflik kepentingan yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.
Aliansi Dosen UNJ pun memperyanyakan alasan pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Ma’ruf Amin atas pemikirannya tentang negara kesepakatan.
"Selain bahwa ide tersebut tidak orisinal karena telah dikemukakan oleh para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial, tidak ada indikator yang jelas bagaimana ide tersebut dikemukakan oleh Ma’ruf Amin baik dalam bentuk karya akademik atau lainnya," katanya.
Seperti diungkap sejumlah karya akademik, rekam jejak Ma’ruf Amin yang berkontribusi dalam politisasi identitas Islam dalam kompetisi kekuasaan seperti yang terjadi pada pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2017 justru bertentangan dengan ide negara kesepakatan," katanya.
Pun kepada Menteri Erick Thohir, Aliansi Dosen UNJ menyebut tidak ada argumen akademik yang memperkuat pemberian gelar tersebut.
"Kecuali dia seorang pejabat sebagai Menteri BUMN dan ini berbahaya bagi otonomi Universitas dan kebebasan akademik," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menerima audiensi dari Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin beserta jajaran melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat.
Pada pertemuan tersebut, Komarudin mengungkapkan, UNJ akan memberikan gelar doktor honoris causa kepada Wapres di bidang kebangsaan.
Selain penganugerahan gelar tersebut, Komarudin melaporkan, UNJ juga tengah mempersiapkan buku terkait pemikiran Wapres Ma'ruf mengenai negara kesepakatan (darul mitsaq).
"Konsep ini dinilai sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia yang memiliki banyak keberagaman baik pada suku, ras, maupun agama, sehingga, kesepakatan yang telah dibentuk oleh para pendiri bangsa tersebut, dapat dijadikan sebagai landasan untuk bersatu," kata Komarudin dalam sesi video konferensi, melalui keterangan Setwapres yang diterima, Selasa (1/9/2020).
Adapun proses administrasi dan teknis terkait pembuatan buku pemikiran Ma'ruf direncanakan akan selesai pada bulan September.
“Adapun pada Oktober acara pemberian gelar doktor honoris causa akan kami lakukan. Di September akan proses persyaratan-persyaratan administrasi kemudian akan melengkapi persyaratan akademis di UNJ,” jelas Komarudin.