TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama tujuh fraksi lainnya di DPR telah sepakat harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai perlindungan terhadap masyarakat adat melalui RUU Masyarakat Hukum Adat sangatlah penting.
"Perlindungan terhadap masyarakat adat sangat penting, khususnya hak ulayat," ujar Awiek, sapaan akrab Baidowi, Senin (7/9/2020).
Wakil Ketua Baleg DPR RI itu juga menegaskan seharusnya kehadiran negara jangan membuat rugi masyarakat adat.
Baca: Komite I DPD RI: Negara Perlu Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Awiek merujuk kepada sejumlah pembangunan di daerah yang terjadi membuat adanya konflik dengan masyarakat adat.
Menurutnya hal itu bisa terjadi akibat dari lemahnya regulasi.
Awiek meyakini RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai jawaban untuk menjawab lemahnya regulasi tersebut.
"Jangan sampai kehadiran negara justru mengabaikan ataupun merugikan masyarakat adat. Karena proses pembangunan di sejumlah daerah justru terjadi konflik dengan masyarakat adat. Salah satunya akibat lemahnya regulasi," tandasnya.
Diketahui, pada saat ini banyak masyarakat hukum adat yang kehilangan wilayahnya karena masuk dalam wilayah konsesi seperti perkebunan dan pertambangan.